Laman

Rabu, 09 Juni 2010

KTSP BAB VIII

BAB VIII

KETUNTASAN BELAJAR,SISTEM PENILAIAN,PINDAH MADRASAH,KRITERIA KENAIKAN DAN

KRITERIA KELULUSAN

 

A.   Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 70%. Sekolah  menentukan kriteria ketuntasan belajar untuk masing-masing Mata pelajaran adalah sebagai berikut :

No

Mata Pelajaran

Ketuntasan Belajar ( % )

1

Pendidkan Agama Islam

 

 

a.Al-Qur’an

70

 

b.Aqidah Akhlaq

70

 

c.Fiqih

70

 

d.SKI

65

2

Pendidkan Kewarganegaraan

60

3

Bahasa Indonesia

65

4

Bahasa Arab

60

5

Matematika

60

6

I P A

60

7

I PS

60

8

Seni Budaya dan Ketrampilan

70

9

Penjas Olahraga dan Kesehatan

70

 

 

 

 

 

 

B. SISTEM PENILAIAN

1.      Dilaksanakan pada setiap materi pokok/ulangan harian,UTS,UAS,UAN dan tiap akhir tahun pelajaran.

2.      Siswa dinyatakan tidak naik kelas II,apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal,lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.

3.      Siswa yang tidak naik kelas,diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran

C. PINDAH SEKOLAH

            Madrasah akan memfasilitasi siswa yang pindah madrasah / sekolah.

  1. Antar madrasah/ sekolah pelaksana KTSP
  2. Antara madrasah /sekolah pelaksana KTSP dengan madrasah /sekolah pelaksana     kurikulum sebelumnya.

D. Kenaikan Kelas dan Kelulusan

   1. Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.

Kreteria kenaikan kelas ditentukan sebagai berikut :

  1. Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
  2. Telah menuntaskan minimal 60 % kompetensi dasar yang tersedia.
  3. Memperoleh nilai rata-rata baik untuk semua Mata Pelajaran dan Pengembangan Diri.
  4. Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian untuk tiap semester yang diikuti.
  5. Tidak terdapat nilai dibawah SKBM.

 

 

 

 

 

 

   2. Kriteria kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar  setelah:

a.        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.       Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

c.       Lulus UASBN/Ujian Nasional sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berlaku.

d.      Dinyatakan lulus oleh rapat sekolah dan komite.

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by MIN Janti | Bloggerized by Agus | Facebook MIN Janti