BAB VIII
KETUNTASAN BELAJAR,SISTEM PENILAIAN,PINDAH MADRASAH,KRITERIA KENAIKAN DAN
KRITERIA KELULUSAN
A. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 70%. Sekolah menentukan kriteria ketuntasan belajar untuk masing-masing Mata pelajaran adalah sebagai berikut :
No | Mata Pelajaran | Ketuntasan Belajar ( % ) |
1 | Pendidkan Agama Islam | |
| a.Al-Qur’an | 70 |
| b.Aqidah Akhlaq | 70 |
| c.Fiqih | 70 |
| d.SKI | 65 |
2 | Pendidkan Kewarganegaraan | 60 |
3 | Bahasa Indonesia | 65 |
4 | Bahasa Arab | 60 |
5 | Matematika | 60 |
6 | I P A | 60 |
7 | I PS | 60 |
8 | Seni Budaya dan Ketrampilan | 70 |
9 | Penjas Olahraga dan Kesehatan | 70 |
| | |
B. SISTEM PENILAIAN
1. Dilaksanakan pada setiap materi pokok/ulangan harian,UTS,UAS,UAN dan tiap akhir tahun pelajaran.
2. Siswa dinyatakan tidak naik kelas II,apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal,lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
3. Siswa yang tidak naik kelas,diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran
C. PINDAH SEKOLAH
Madrasah akan memfasilitasi siswa yang pindah madrasah / sekolah.
- Antar madrasah/ sekolah pelaksana KTSP
- Antara madrasah /sekolah pelaksana KTSP dengan madrasah /sekolah pelaksana kurikulum sebelumnya.
D. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.
Kreteria kenaikan kelas ditentukan sebagai berikut :
- Siswa dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
- Telah menuntaskan minimal 60 % kompetensi dasar yang tersedia.
- Memperoleh nilai rata-rata baik untuk semua Mata Pelajaran dan Pengembangan Diri.
- Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian untuk tiap semester yang diikuti.
- Tidak terdapat nilai dibawah SKBM.
2. Kriteria kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus UASBN/Ujian Nasional sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berlaku.
d. Dinyatakan lulus oleh rapat sekolah dan komite.
0 komentar:
Posting Komentar