BAB IX
REVISI DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
Untuk menjaga reliabilitas dan validitas kurikulum yang dipakai perlu adanya aturan tentang revisi dan atau perubahan, serta pengembangan kurikulum secara terarah. Adapun aturan-aturan perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
A. Tinjauan (review) Kurikulum
a. Tinjauan kurikulum merupakan kegiatan mengevaluasi kurikulum dengan membandingkan antara kompetensi dasar atau standar kompetensi atau kompetensi bidang studi yang dipersyaratkan secara nasional dengan kondisi nyata di sekolah (kepemimpinan sekolah, sumber daya yang tersedia, pencapaian ketuntasan belajar siswa).
b. Tinjauan kurikulum dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sekali
c. Tinjauan kurikulum dilaksanakan dengan melibatkan guru bidang studi, waka kurikulum, waka kesiswaan, waka sarana prasarana dan Bimbingan Konseling.
d. Tinjauan kurikulum disahkan oleh Kepala Madrasah
e. Tinjauan kurikulum dimuat dalam berita acara sebagaimana Form Berita Acara Tinjauan Kurikulum (F-BATK)
B. Revisi Kurikulum
a. Revisi merupakan proses merubah tujuan (kompetensi bidang studi, standar kompetensi, dan kompetensi dasar), materi, metode, dan evaluasi, dari keadaan yang selama ini dilakukan ke arah yang lebih baik/ lebih sesuai.
b. Revisi pada komponen Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKMP) dimuat dalam Bab Standar Kompetensi dengan menampilkan revisi sebelumnya. Jika sekolah masih menggunakan Standar Kompetensi Mata Pelajaran yang dipersyaratkan oleh kurikulum nasional (sebagai standar minimal) maka perubahan SK atau KD dilakukan dengan memberikan standar madrasah 1, jika dilakukan perubahan lagi maka diberikan standar madrasah 2. Agar supaya berbagai proses perubahan tersebut dapat diidentifikasi maka SKMP yang direvisi harus ditampilkan, sebagaimana terlihat dalam tabel berikut
SKMP | Standar Madrasah 1 |
(standar kompetensi MP yang dipersyaratkan secara nasional) | (standar kompetensi MP yang hasil revisi sekolah) |
c. Revisi pada komponen Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), dimuat dalam Bab Standar Kompetensi dengan menampilkan revisi sebelumnya. Jika sekolah masih menggunakan SK atau KD yang dipersyaratkan oleh kurikulum nasional (sebagai standar minimal) maka perubahan SK atau KD dilakukan dengan memberikan standar kompetensi madrasah 1 untuk SK dan kompetensi dasar madrasah 1 untuk KD, jika dilakukan perubahan lagi maka diberikan standar kompetensi madrasah 2 untuk SD dan kompetensi madrasah 2 untuk KD. Agar supaya berbagai proses perubahan tersebut dapat diidentifikasi maka KD yang direvisi harus ditampilkan, sebagaimana terlihat dalam gambar berikut :
KLS | SMS | KODE | SK | Standar kompetensi madrasah 1 | KD | Kompetensi dasar madrasah 1 |
| | | | | | |
| | | | | | |
d. Revisi pada SK atau KD tersebut harus diikuti dengan revisi pada lembar silabus. Silabus yang telah direvisi diberikan tanda perubahan silabus madrasah 1 atau silabus madrasah 2 sesuai dengan urutan perubahan yang telah dilakukan. Jika silabus belum pernah dilakukan perubahan maka diberikan tanda dengan silabus madrasah 0.
e. Perubahan yang dilakukan terhadap materi, metode, dan evaluasi yang tidak merubah SK atau KD dilakukan pada silabus. Silabus yang telah direvisi diberikan tanda perubahan silabus madrasah 1 atau silabus madrasah 2 sesuai dengan urutan perubahan yang telah dilakukan. Jika silabus belum pernah dilakukan perubahan maka diberikan tanda dengan silabus madrasah 0.
C. Pengembangan Kurikulum
1. Pengembangan kurikulum dilakukan untuk menjaga agar kurikulum yang digunakan oleh madrasah selalu mengarah kepada tercapainya visi madrasah, sesuai dengan perkembangan IPTEK dan harapan stakeholder
2. Pengembangan kurikulum dilaksanakan melalui proses tinjauan kurikulum yang dilakukan oleh manajemen madrasah/ sekolah, guru-guru dan stakeholders
3. Pengembangan kurikulum dilakukan baik secara menyeluruh maupun secara parsial.
4. Pengembangan kurikulum secara menyeluruh dilakukan jika kompetensi lulusan sudah tercapai atau ada kebijakan baru dari pemerintah yang berkaitan dengan kurikulum madrasah/ sekolah
5. Pengembangan kurikulum secara parsial dilakukan terhadap kompetensi, materi, metode dan evaluasi
6. Pengembangan terhadap kompetensi dilakukan terhadap kompetensi mata pelajaran, standar kompetensi, maupun kompetensi dasar.
7. Pengembangan terhadap kompetensi dilakukan dengan memperhatikan perubahan beban belajar, pencapaian ketuntasan belajar mata pelajaran, perkembangan IPTEK, dan perkembangan sumber daya baru di madrasah/ sekolah.
8. Pengembangan terhadap materi dilakukan dengan memperhatikan pengembangan kompetensi. Pengembangan materi dimuat dalam silabus
9. Pengembangan terhadap metode dilakukan dengan memperhatikan pengembangan materi dan sumber belajar baru yang tersedia. Pengembangan metode dimuat dalam silabus
10. Pengembangan terhadap evaluasi dilakukan dengan memperhatikan jenis kompetensi, alat ukur yang tersedia dan sumberdaya yang tersedia. Pengembangan evaluasi dimuat dalam silabus
D. Kendali Mutu Pelaksanaan Kurikulum
1. Mengedepankan keseimbangan antara kurikulum agama dan umum
2. Melaksanakan kurikulum secara komprehensiv (utuh)
E. Kerjasama/kemitraan (Implikasi KTSP)
1. Menjalin kerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional melalui kegiatan KKG di tingkat kecamatan dan gugus
2. Selalu berperan aktif dalam upaya kegiatan-kegiatan pengembangan kurikulum dengan mengikuti penataran,seminar dan diklat
3. Menjalin kerjasama dengan komite dan masyarakat untuk mencapai visi,misi dan tujuan madrasah
0 komentar:
Posting Komentar